Blog Archive Halaman 2

Earth Hour 2010

Er Hour 2010
Earth Hour 2010“Earth Hour” untuk tahun 2010 akan dilaksanakan pada hari Sabtu, 27 Maret 2010, pukul 20.30 – 21.30 waktu setempat, dengan aksi mematikan lampu penerangan selama 60 menit (pada pukul 20.30 – 21.30 waktu setempat).
Aksi ini akan dilakukan sebagai bentuk dukungan antisipasi perubahan iklim akibat pemanasan global, juga sebagai demonstrasi keprihatinan akan kondisi planet bumi, sekaligus sebagai upaya untuk lebih bersahabat dengan bumi kita.
Ada banyak hal yang masih bisa dilakukan selama satu jam tanpa menyalakan lampu penerangan nanti. Salah satunya adalah memberi kesempatan kepada diri kita sendiri untuk mengistirahatkan mata (dari cahaya) dan mengistirahatkan telinga kita (dari hiruk pikuk), sekaligus memberikan waktu bagi diri sendiri untuk menyepi dan merenung.
Jadi selama 60 menit itu, ada hal-hal yang masih bisa dilakukan.
Cobalah resapi kegelapan di sekeliling Anda. Bagaimana rasanya “kegelapan” itu?
Ada wilayah-wilayah lain di dunia ini yang sudah krisis listrik sehingga kapan saja mereka harus siap untuk hidup tanpa listrik. Ada pula orang-orang yang sepanjang waktu tinggal dalam lingkungan dan suasana yang gelap karena area mereka yang terpencil dan jauh dari aliran listrik.
Renungkanlah kehidupan Anda versus mereka. Bayangkanlah perasaan mereka yang tidak terucapkan oleh kata-kata.
Bayangkanlah perasaan mereka setiap kali mereka menyaksikan betapa banyaknya orang yang masih jauh lebih beruntung dari mereka, tetapi tidak tahu menghargai berkah, malah justru menghambur-hamburkan itu semua … sedangkan mereka harus menelan kepahitan dan sakit hati mereka akibat tidak seberuntung orang-orang lainnya.
Jadi, bila Anda termasuk orang yang lebih beruntung dibandingkan mereka, sudahkah Anda menghargai berkah dan anugerah yang telah ada selama ini? Ataukah Anda masih menganggap remeh semuanya itu dan terus menghambur-hamburkan sumber daya yang ada di bumi ini?
Karena itulah, selama satu jam itu, rasakanlah suasananya. Ketika tidak ada listrik dan segala sumber daya yang kita butuhkan, seperti apa rasanya?
Renungkanlah, bila sumber daya di bumi masih dihambur-hamburkan sampai akhirnya kita mencapai tahap di mana listrik dan sumber daya lainnya sudah tidak ada lagi di bumi ini, karena sudah habis akibat sifat boros kita, bagaimana hidup kita jadinya?
Dengarkan kesunyian yang ada di sekeliling Anda.
Benar, dengarkanlah kesunyiannya. Cobalah untuk mengingat, bagaimana perbedaan “suara” antara hidup dengan listrik versus hidup tanpa listrik. Bagaimana rasanya?
Jadikanlah waktu satu jam itu untuk merenungkan semua hal yang sudah pernah Anda miliki. Hitunglah segala berkah dan anugerah dalam hidup ini, hargailah dan mulailah bersyukur atas segala berkah dan anugerah yang masih dikaruniakan kepada Anda, dan jangan menghambur-hamburkannya lagi.
Untuk informasi lebih lanjut tentang “Earth Hour”, silakan mengunjungi URL berikut ini:


by teakinv

Pengelolaan Sumber Daya Alam

 Pengolahan SDA Hutan di Indonesia
Oleh : Rikma R (Mahasiswa Mahasiswa STMIK AMIK BANDUNG)
Tanggal : Selasa, 25 Mei 2010

SERING kita mendengar Guru yang mengajar IPS atau IPA menerangkan bahwa SDA adalah potensi sumber daya yang terkandung dalam bumi, air dan dirgantara baik Hayati maupun Biotik  yang dapat didayagunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan kepentingan pertahanan negara.
Sumber daya alam itu sendiri merupakan salah satu Faktor Penunjang Pembangunan di suatu negara. Erat kaitannya SDA dengan Lingkungan Hidup karena keduanya mempunyai ikatan dan saling berperan penting. Dikatakan demikian karena SDA menyediakan sesuatu yang didapat dari Lingkungan Manusia itu Hidup, Berinteraksi dan beraktivitas.
   
Sering kali manusia mengeksploitasi SDA karena untuk memenuhi kebutuhan Hidup tanpa pelestarian karena orientasi pada pemenuhan kebutuhan sebagai mahkluk ekonomi mereka mengesampingkan Dampak Negatifnya. Seperti halnya HUTAN yang terjadi dewasa ini adalah penebangan legal maupun ilegal, tanpa penanaman kembali Hal ini berdampk pada Hutan Gundul dan mengakibatkan mata air tidak terserap terjadilah bencana Banjir.

Kita sepatutnya bersyukur karena Indonesia merupakan Negara yang kaya akan Sumber Daya Alam yang tersebar di seluruh Kepulauan. Sebagai salah satu negara yang memiliki sumber kekayaan alam hutan terbesar di dunia dengan angka 140 juta kawasan hutan tropis, Indonesia tidak bisa dipungkiri merupakan kawasan hijau dunia yang sangat turut menentukan iklim dunia.

Hutan bagi Indonesia adalah sumber kekayaan alam yang sangat penting yang sekaligus merupakan sumber kekayaan genetika, yang pada dasarnya merupakan mesin pemroses raksasa udara dunia. Lebih jauh di Indonesia hutan merupakan sumber kebudayaan bagi komunitas yang ada di dalam sekitar hutan, dimana sekitar 80-95 juta jiwa komunitas hidup didalamnya. Pada skala kewilayahan, hutan Indonesia adalah 70 % dari luas wilayah daratan.
   
Alangkah lebih baik jika Hutan yang kita punya dilestarikan. Ada beberapa contoh yang bisa kita bisa ambil manfaatnya dari HUTAN misalnya:
  1. Dibuat cagar alam yang berguna melestarikan Margasatwa dan tumbuhan yang ada didalamnya.
  2. Dibuat Hutan Produksi dimana Pengolahan Hutan untuk ditanami Pohon � pohon yang bisa diambil manfaatnya yang mempunyai nilai ekonomis misalnya saja Karet.
  3. Hutan Lindung untuk menjaga kesuburan tanah, mengatur tata air untuk menghadapi pemanasan Global dewasa ini.
Ketiga paparan di atas hanyalah sedikit dari sekian banyak manfaat HUTAN yang bukan Cuma bisa di eksploitasi.Untuk pengolahan Hutan di Indonesia bukan hanya menjadi Tugas dari pada pemerintah yang memang memegang peranan penting, kita pun sebagai Mahkluk yang sama- sama memanfaatkan SDA haruslah bisa menjaga dan melestarikan, mengolah serta menggunakannya SDA dengan Bijak.(*)

Rikma R (Mahasiswa Mahasiswa STMIK AMIK BANDUNG)  

by teakinv

Penataan Ruang dan Pertanahan

Efisiensi Hutan Kota
Oleh : Dwi Budiawan Asmara (Mahasiswa Universitas Esa Unggul, Jakarta)
Tanggal : Selasa, 25 Mei 2010 SEDIKITNYA butuh waktu untuk kita dalam menanggapi pemanasaan global yang saat ini melanda di seluruh lapisan dunia. Indonesia terkena dampak fenomena alam cairnya kutub utara tersebut. Rehabilitasi hutan kritis terus dilakukan, tak hanya dikawasan pegunungan kotapun ikut ambil andil.

Di antara banyaknya program yang dilakukan pemerintah salah satunya hutan buatan ditengah kota. Sejalan dengan upaya penyuluhan untuk menanam pohon sangat efisien terjadi. Selain itu, pemerintah juga mengurangi gedung-gedung berkaca untuk mengurangi dampak pemanasan ini.

Kondisi itu jelas kita rasakan, bilamana kita berada di tengah-tengah hutan buatan seakan-akan kita tidak takut menghadapi pemanasan ini. Pohon rindang tak hanya memberikan suasana asri tetapi juga membuat suasana disekelilingnya sejuk dan nyaman jika berada didalam hutan kota. Pesona itu juga yang membuat masyarakat mengajak bekerja sama untuk mensukseskan program hutan kota.

Ternyata program ini sangat akurat dilakukan oleh pemerintah. Selain kita bisa merasakan suasana beda ditengah kota, kita pun dapat mengetahui jenis pohon yang dapat tumbuh diperkotaan tak hanya dikawasan tinggi saja.

Tetapi di era pertumbuhan pembanguna sekarang ini sangat sulit sekali menemukan lahan yang cocok untuk membuat hutan buatan itu. Banyaknya gedung yang berdiri di sembarang tempat khususnya di kota besar seperti Jakarta.

Konsistensi sangatlah mahal, karena bisa menimbulkan permasalahan terhadap masyarakat kita sendiri. Public akan melihat bagaimana kinerja pemerintahan yang dipimpin oleh seorang presiden yang bernama Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY ). Salah satu kejahatan yang ada disekeliling kita yaitu praktek korupsi, kebenaran akal-akalan, dan penguasa berduit yang bisa menguasai apa saja yang diinginkan.

Solusi yang tepat dalam melakukan kebijakan ini adalah upaya peningkatan sosialisasi terhadap masyarakat agar program terus berlanjut. Penyediaan lahan kosong dan penanaman bibit-bibit pohon serta penghematan listrik untuk menyalakan lampu bisa mengurangi dampak efek pemanasan global yang lebih luas.

Tak hanya diawal, program ini harus terus berlanjut hingga akhir. Agar nanti anak cucu kita atau calon penerus bangsa bisa merasakan yang lebih baik dan akan meneruskan perjuangan sampai akhir jaman.(*) 

by teakinv

Implikasi UU No 32 Tahun 2009

UU Penghapus Air Mata Lingkungan Hidup Indonesia yang Sudah Luka Parah
Oleh : Diki Elnanda Caniago (Mahasiswa S2 Magister Hukum UGM)


Tanggal : Selasa, 25 Mei 2010 PADA tanggal 3 Oktober 2009 dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup , Negara Indonesia mempunyai suatu undang-undang baru dalam perlindungan lingkungan hidupnya . Sebelumnya, negara ini sudah mempunyai dua undang-undang yang mengatur tentang lingkungan hidup, yaitu UU No. 4 tahun 1982 dan  UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Keberadaan dua undang-undang sebelumnya yang dihasilkan dari rahim kesadaran akan pentingnya melestarikan lingkungan hidup oleh bangsa ini, apabila kita lihat dengan data serta fakta di lapangan sangat bertolak belakang. Lingkungan hidup kita sudah demikian parahnya. Indonesia sebagai negara dengan tingkat kehancuran hutan tercepat di antara negara-negara yang memiliki 90 persen dari sisa hutan di dunia. Indonesia menghancurkan luas hutan yang setara dengan 300 lapangan sepakbola setiap jamnya. Sebanyak 72 persen dari hutan asli Indonesia telah musnah dan setengah dari yang masih ada terancam keberadaannya oleh penebangan komersil, kebakaran hutan dan pembukaan hutan untuk kebun kelapa sawit.

Fenomena lain dapat membuktikan kepada kita bahwa: Banjir terjadi di mana-mana, hujan yang berlangsung hanya sekitar 15 menit sudah mampu merendam Jakarta, belum lagi Lumpur Lapindo yang tak berhenti menyembur, kemudian kebakaran hutan yang dipastikan menjadi tamu tetap bangsa ini apabila kemarau tiba. Ha ini semua mendorong kesadaran segenap elemen bangsa sehingga dilakukan koreksi yang menyeluruh terhadap UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan ditetapkanlah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk menggantikannya.

Melalui tulisan ini, penulis hendak menelaah lebih lanjut dari kacamata hukum serta penegakkan hukum terhadap UU baru ini, dimana ada beberapa titik yang benar-benar dapat menjadi harapan kita di dalam perlindungan lingkungan hidup, namun titik-titik ini juga merupakan tantangan bagi kita yang peduli terhadap lingkungan hidup. Mudah-mudahan, pemerintah serta didukung penuh oleh segenap lapisan masyarakat dapat memanfaatkannya.

Perbedaan mendasar antara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan Undang-Undang ini adalah adanya penguatan yang terdapat dalam Undang-Undang ini tentang prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang didasarkan pada tata kelola pemerintahan yang baik karena dalam setiap proses perumusan dan penerapan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta penanggulangan dan penegakan hukum mewajibkan pengintegrasian aspek transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan keadilan.
   
Pertama, dari penamaan undang-undang ini sudah dapat menunjukkan iktikad bangsa kita untuk melindungi lingkungan hidupnya,yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang sebelumnya bernama UU No.23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penambahan kata "Perlindungan", menampakkan arah kebijakan politik hukum dari keberadaan undang-undang ini. Disadari atau tidak, undang-undang ini lebih menegaskan keinginan bangsa dan negara ini untuk melindungi lingkungan hidupnya.

Titik-titik harapan dengan adanya UU No.32/2009
Titik pertama, adalah undang-undang ini ada mengatur tentang perencanaan. Suatu hal baru, yang sangat potensial untuk mewujudkan kelestarian lingkungan. Perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan melalui tahapan: inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion, penyusunan RPPLH (Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup).

Kenapa perencanaan sangat penting di dalam usaha perlindungan lingkungan? Ungkapan yang mengatakan "Jika kau gagal dalam merencanakan, maka kau telah merencanakan untuk gagal" tentu sesuai untuk memberikan gambaran betapa pentingnya perencanaan ini. Dengan adanya perencanaan yang matang dan tepat, tentu memberikan pedoman kepada pemerintah untuk mengambil kebijakan serta menentukan langkah-langkah selanjutnya.

Kalau diibaratkan, rencana yang akan dibuat ini tentu dapat menjadi "Rel" bagi jalannya lokomotif yang bernama "Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup". Rencana nantinya yang akan dibuat, disusun secermat mungkin dan sebaik mungkin. Yang tak kalah penting, konsistensi dari segenap pihak untuk melaksanakannya. Sebaik apapun rencana yang dibuat, tidak akan ada gunanya tanpa pelaksanaan.

Titik yang kedua, adalah dengan adanya Pasal 44 dari UU ini, yang berbunyi: "Setiap penyusunan peraturan perundangundangan pada tingkat nasional dan daerah wajib memperhatikan perlindungan fungsi lingkungan hidup dan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini".

Yang sangat mengganggu dan menghambat perlindungan lingkungan hidup selama ini adalah adanya ketidak harmonisan serta sinkronisasi di dalam perundang-undangan. Banyak undang-undang lain, yang berpotensi merusak lingkungan. Adanya ketentuan ini, dapat menjadi senjata ampuh, dimana undang-undang lain, haruslah disesuaikan dengan semangat perlindungan lingkungan. Sekali lagi, hal ini membutuhkan konstitensi dan ketegasan di dalam pelaksanaannya. Beranikah kita, mengambil sikap menghapus dan memperbaiki segenap undang-undang yang berpotensi merusak lingkungan? Penyebab masalah ini adalah Negara Indonesia termasuk ke dalam Negara berkembang. Penciptaan Perundang-undangan lingkungan tersendat terutama di negara-negara berkembang, karena bagaimanapun juga penciptaan peraturan yang ketat akan berarti memperlambat laju pembangunan yang menggebu.

Titik ketiga adalah Bertambahnya kewenangan Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup (PPNS LH) sebagai penyidik terhadap tindak pidana lingkungan hidup . Lebih jauh, penyidik PPNS LH ini bahkan dapat melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup.  Tentunya, kewenangan yang lebih kuat ini sangat menunjang fungsi PNS LH dalam melakukan perlindungan lingkungan hidup.

Yang menjadi tantangannya adalah, bagaimana kualifikasi serta kemampuan dari PNS LH itu sendiri dalam melakukan tugasnya sebagai penyidik. Seorang PNS LH yang akan menjadi penyidik, bukan hanya menguasai bidang lingkungan hidup saja tapi juga harus menguasai bidang hukum dan hukum acara pidana. Selain itu, PNS LH ini haruslah seseorang yang memiliki intergritas dan kejujuran yang sangat baik. Kita tentu tidak ingin mengulang kasus "Gayus Tambunan" pada Kementerian Keuangan terjadi di dalam penegakkan hukum lingkungan.

Untuk kualitasnya dapat diperbaiki melalui sarana pendidikan berupa penataran, kursus/ latihan yang dilaksanakan secara terintegrasi antara aparat penegak hukum tersebut, dapat dibina persamaan persepsi, pengetahuan, dan pemahaman berbagai aspek lingkungan. Sedangkan untuk masalah integritasnya, yaitu masih adanya mafia peradilan dalam kasus perusakan lingkungan hidup, solusinya  untuk  pemerintah hendaknya lebih meningkatkan pengawasan baik internal maupun eksternal dari aparat penegak hukum. Kepada masyarakat juga hendaknya lebih berperan aktif lagi mengawasi tindakan-tindakan mafia peradilan tersebut.

Titik keempat, adalah adanya pembagian tugas dan wewenang pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah. .Kenapa hal ini menjadi sangat penting? Karena salah satu kegagalan di dalam penegakkan hukum lingkungan selama ini adalah adanya ketimpangan wewenang serta tugas antara pemerintah pusat dan daerah.

Pemerintah daerah/lokal selama ini seakan-akan tidak merasa mempunyai "tanggung jawab" dalam melestarikan lingkungan. Pemerintah daerah, seakan-akan dengan kewenangan dan otonomi yang dimilikinya untuk mengurus dan mengatur rumah tangga daerahnya sendiri bebas melakukan kebijakan tanpa harus memperhatikan kelestarian lingkungan. Banyak daerah mengeluarkan kebijakan yang sangat eksploitatif serta berpotensi merusak lingkungan. Ada satu penelitian yang mengatakan, bahwa: 287 peraturan daerah di Jawa yang terkait pengelolaan sumber daya alam. Ternyata 148 peraturan daerah justru eksploitatif dan merusak lingkungan hidup sehingga meningkatkan risiko bencana . Hal ini tentulah sangat merugikan dan berpotensi merusak lingkungan hidup Indonesia. Adanya ketentuan baru ini, dengan memberikan pembagian tugas dan wewenang yang jelas dan tegas kepada masing-masing pihak menegaskan bahwa segenap pihak, tidak hanya pemerintah (pusat) yang mempuyai tugas dan wewenang melindungi lingkungan, namun daerah juga harus memperhatikan dan melindungi lingkungan hidup.
Demikianlah tulisan ini, dengan suatu harapan bahwa titik-titik peluang yang telah dituangkan di dalam undang-undang baru ini dimanfaatkan dengan maksimal oleh segenap pihak agar benar-benar dapat menghapus air mata lingkungan hidup Indonesia, "Lestari Lingkungan Hidup Indonesia!"(*) 

by teakinv

Konservasi Hutan Selamatkan "Torn Air"

Oleh : Dudung Koswara (Guru SMAN 1 Kota Sukabumi)
Tanggal : Minggu, 04 April 2010 "YA Tuhan" mengapa jadi begini", itulah ungkapan spontan yang keluar dari  dalam hati penulis ketika mengamati lingkungan ekosistem saat pulang kampung. Waktu kecil penulis dengan ceria bermain dan memanjakan diri bersama teman-teman di sungai yang bersih jernih dan airnya dalam, bahkan terkadang saat menyelam, kami berhadapan membuka mata sambil mengeluarkan gelembung udara dari mulut kami. Kondisi alam pada saat penulis kecil sangat mengasyikan memanjakan eksplorasi bermain bersentuhan dengan harum tanah dan dingin air yang alami. Terdapat beberapa  mata air bermunculan di tengah areal persawahan dan daerah dataran rendah lainnya, terlihat dari atas ikan-ikan berlarian seperti mengajak bermain dan berenang. Hamparan sawah yang hijau dengan air yang mengair deras masih teringat kuat dalam pikiran penulis, sayang semuanya tinggal kenangan karena kini semuanya telah berubah jauh berbeda.

Pengalaman penulis di atas melahirkan romantika alam desa yang kuat sampai saat ini, nostalgia dan kegelisahan ini mendorong penulis berbagi untuk diskursus tentang lingkungan alam dimana kita tinggal. Sebuah kehilangan besar seandainya generasi kita kemudian tidak memahami dan mengenali bagaimana alam "perawan" yang pernah ada di lingkungan hidup kita. Keperawanan alam inilah yang memberikan keharmonisan rumah ekosistem kita, sebaliknya lingkungan alam yang sudah terkontaminasi dan serba tereksplorasi akan menghancurpunahkan keharmonisan ekosistem kita.

Pembangunan dan pertumbuhan manusia yang berbanding terbalik dengan bumi yang tidak pernah membesar dan tumbuh seperti manusia melahirkan disharmoni berkelanjutan. Pembangunan dan pertambahan jumlah penduduk selalu tidak identik dengan perbaikan dan pelestarian lingkungan, dalam pemikitan Prof Buya Hamka, manusialah pelaku tunggal perusakan lingkungan. Manusia pulalah yang harus bertanggungjawab merekonstruksi pembangunan sumber daya alam dan ekosistem kita, membangun tetapi ramah lingkungan dan berkelanjutan, serta memiliki sense of environmental etic.

Prof. Dr Emil Salim memiliki konsep bahwa pembangunan itu mesti sustainable (menopang) keberlangsungan ekosistem kita. Sustainable development konsep Prof. Emil ini hendaknya terus digiatkan secara bersama-sama dan berkelanjutan. Senapas dengan Prof Emil, pakar pendidikan Dr Wina Sanjaya (2008) menjelaskan bahwa kehidupan alam adalah sebuah sistem yang saling berkaitan dan setip komponen memiliki fungsinya, sehingga menyelesaikan tujuannya keteraturan alami. Keteraturan alami yang baik biasanya hanya ada pada area hutan yang tidak terjamah oleh tangan jail manusia, serta alat modern manusia. Hutan termasuk  sumber daya alam yang menjadi perhatian penulis yakni kelestarian hutan, hutan dalam pemahaman penulis terbagi kedalam beberapa jenis yakni;  hutan wisata, hutan cadangan, hutan produksi/industri, dan hutan lindung. Penulis tertarik dengan hutan karena berfungsi sebagai area resapan dan tampungan air untuk kita yang ada di sekitarnya.

Menurut penulis, konservasi hutan adalah wajib bagi semua warga masyarakat yang ada  di sekitar tempat tingalnya dan semua masyarakat dunia, semakin banyak upaya konservasi hutan-hutan semakin baik. Karena hutan berfungsi: (1) Sebagai paru-paru alam, Tanaman sebagai elemen hijau, pada pertumbuhannya menghasilkan zat asam (O2) yang sangat diperlukan bagi makhluk hidup untuk pernapasan; (2) Sebagai pengatur lingkungan (mikro), vegetasi akan menimbulkan hawa lingkungan setempat menjadi sejuk, nyaman dan segar; (3) Pencipta lingkungan hidup (ekologis); (4) Penyeimbangan alam (adaphis) merupakan pembentukan tempat-tempat hidup alam bagi satwa yang hidup di sekitarnya; (5) Perlindungan (protektif), terhadap kondisi fisik alami sekitarnya (angin kencang, terik matahari, gas atau debu-debu); (6) Keindahan (estetika); (7) Kesehatan (hygiene); (8) Rekreasi dan pendidikan (edukatif); (9) Sosial politik ekonomi. Luar biasa kebermanfaatan hutan hijau kita, tidaklah heran bila hutannya  dirusak maka akan berdampak sistemik terhadap keberlangsungan hidup kita.

Dalam bahasa penulis, fungsi hutan selain hal di atas adalah sebagai "Torn Air" kolektif  yang dikonsumsi sepanjang masyarakat ada, hutan adalah "Torn Air" milik bersama jaga jangan sampai bocor dan terbalik. Dampak rusaknya torn air akan mematikan perlahan kehidupan kita, karena air adalah sumber kehidupan, bahkan spiritualitas yang kita imani mengajarkan kehidupan diciptakan dari wilayah air. Bila torn air di rumah bermasalah dampaknya adalah personal tetapi bila hutan (torn air kolektif) sudah tidak menghasilkan sumber air lagi maka masalahnya adalah sistemik. Hutan adalah paru-paru/jantung tubuh, dalam ilmu kedokteran penyakit yang mematikan diantaranya adalah di organ vital seperti; paru-paru, jantung, ginjal dll. Menjarah hutan sama dengan merusak paru-paru  dan jantung kita sendiri, membakar hutan sama dengan perokoK pada tubuh kita. Dalam tataran mikro dan personal Muhamadiyah mengatakan merokok adalah haram, maka dalam tataran makro membakar hutan adalah "pembunuhan masal" ekosistem.

Caprico A. Hidayat (2008) menuliskan gelar dari Greenpeace bahwa Indonesia adalah "perusak hutan no. 1" versi Guinness World Record di tahun 2007. Pemerintah Indonesia tidak berdaya atas rusaknya hutan di negeri ini karena merusak hutan sudah menjadi budaya, dalam arti dilakukan oleh semua lapisan dan strata di masyarakat. Menutut penulis perusakan hutan kolektif ini adalah sebuah upaya para pemalas bermental perompak yang mencari keuntungan dengan melepaskan nilai-nilai environmental ethic, kesantunan mereka (maaf) jauh berada di bawah binatang-binatang yang ada di hutan.

Upaya yang harus dilakukan KLH dengan segera dan serius dalam konservasi hutan adalah; (1) KLH harus punya TV sendiri khusus menayangkan kebermanfaatan konservasi hutan bagi manusia, serta berbagai cara memelihara hutan lindung, KLH dengan TVnya menayangkan secara gencar para penjahat lingkungan hidup agar setiap perusakan lingkungan dalam pikiran masyarakat adalah sebuah tindakan yang tak layak dan memalukan; (2) Berikan sanksi hukum yang lebih berat bagi para pelaku kejahatan hutan; (3) Galakan PAUD CILIK (Pendidikan Anak Usia Dini Cinta Lingkungan) menuju generasi cinta lingkungan; (4) Libatkan tokoh non formal masyarakat setempat untuk memediasi konservasi hutan; (5) Berikan penghargaan yang tinggi pada para pecinta hutan dengan predikat tertentu dan kesejahteraan bila perlu. Masih sangat banyak upaya pelestarian hutan yang dapat penulis tuliskan intinya adalah kepedulian semua pihak.

Sebagai kesimpulan konservasi hutan adalah suatu keniscayaan, bentuk langkah terbijaksana dalam menyelamatkan ekosistem dan sumber daya alam komoditas abadi masyarakat sekitar. Perusakan hutan sama dengan menghancurkan  pundi-pundi air di gurun pasir yang akan menghentikan perjalanan khapilah yang masih sangat jauh. Pemerintah, masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat, generasi muda, public figure, dan semua komponen harus memiliki empati yang sama terhadap lingkungan. Membangun mindset masyarakat cinta sangatlah sulit, tetapi sesulit apapun mesti disosialisasikan dan dilaksanakan secara berkelanjutan dan terus dievalusasi bersama. Para pejabat yang membangun villa-villa mewah di area hutan resapan air dan warga masyarakat yang melakukan penebangan liar sama dengan sedang membocorkan torn air milik bersama demi kepentingan pribadi.

Maknai spirit cinta lingkungan dari almarhum Abdul Rozak, pemenang penghargaan Kalpataru 1987, walaupun buta huruf tapi mata hati dan keluhuran jiwanya membaca apa yang dapat kita berikan untuk lingkungn dan anak cucunya kemudian. Kita generasi yang katanya cerdas dan cendikia tapi "buta huruf" untuk memahami kepentingan anak cucu kedepan. Ada spirit yang sama antara Abdul Rojak dengan Abu Bakar yang sama-sama mengorbankan harta bendanya demi sesuatu yang dianggap paling benar untuk kehidupan, bedanya yang satu demi nilai-nilai kesantunan terhadap lingkungan, satunya lagi demi  nilai-nilai spiritualitas Yang Maha Agung. Ending keduanya adalah jadi seorang pahlawan, satu pahlawan lingkungan, dan satunya lagi pahlawan agama. (*) 

 
by teakinv

KALPATARU DAN PAHLAWAN LINGKUNGAN

Lingkungan hidup merupakan aset yang harus kita jaga dan kita lestarikan, tapi kenyataannya banyak yang masih mengeruk keuntungan daripada menjaga lingkungan. Bersyukurlah ternyata penyelamat lingkungan di Indonesia masih banyak yang tak melulu hanya mencari keuntungan semata. Pahlawan-pahlawan itulah yang baru-baru ini diberi penghargaan Kalpataru.
Seiring dengan pesatnya pembangunan, berkembang pula permasalahan lingkungan, baik pada aspek alam maupun aspek binaan dan sosial. Permasalahan tersebut semakin kompleks dan pengaruhnya sangat luas, baik secara global atau tidak mengenal batas waktu, wilayah dan negara bahkan generasi, seperti penipisan lapisan ozon, perubahan iklim dan pemanasan global, berkurangnya keanekaragaman hayati, ketidak serasian aspek sosial lingkungan, serta perusakan dan kebakaran hutan.
Dampak dari permasalahan inipun sangat berat bagi kehidupan di muka bumi, terutama dirasakan oleh manusia. Lingkungan hidup yang tidak sehat, kelangkaan sumber daya alam, kemiskinan, konflik sosial dan lain-lain merupakan sebagian dari dampak permasalahan lingkungan hidup.
Untuk mengendalikan dampak yang timbul bagi kehidupan di muka bumi ini, serta untuk menjawab permasalahan lingkungan hidup tersebut, diperlukan upaya serius yang melibatkan seluruh umat manusia dalam kurun waklu yang lama bahkan lintas generasi.
Hanya Satu Dunia Adanya komitmen masyarakat bangsa-bangsa di dunia untuk menangani masalah lingkungan hidup sebagai upaya bersama semua bangsa dan seluruh umat manusia, telah dimulai sejak tahun 1972 dalam Konferensi Lingkungan Hidup Sedunia pertama yang diselenggarakan oleh Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) di Stockholm, Swedia. Konferensi Stockholm yang mengangkat terra \"Hanya Satu Bumi\" telah menyadarkan negara-negara di dunia bahwa, masalah lingkungan hidup sudah begitu memprihatinkan dan kompleks. Sehingga perlu upaya bersama semua bangsabangsa untuk menanggulanginya. Karena masalah lingkungan hidup tidak mengenal batas waktu, negara dan wilayah, maka timbulnya masalah lingkungan di suatu negara dapat berdampak kepada negara lain.
Dua dasawarsa setelah penyelenggaraan konferensi di Stockholm, pada tahun 1992 diselenggarakan Konferensi untuk pembangunan dan Lingkungan di Rio de Janeiro-Brazil yang lebih dikenal dengan KTT Bumi. KTT Bumi menekankan kembali perlunya perpaduan antara pembangunan, lingkungan hidup dan kependudukan.
 
Hari Lingkungan
Peringatan Hari Lingkungan Hidup 2002 yang juga berbarengan dengan Pertemuan Tingkat Menteri Komisi Persiapan Konferensi Tingkat Tinggi Dunia untuk Pembangunan Berkelanjutan (Preparatory Committee for World Summit on Sustainable Development/PrepCom) mengingatkan kita kembali pada komitmen bersama untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Pembangunan berkelanjutan yaitu pembangunan yang memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi yang akan datang untuk memenuhi kebutuhannya.
Puncak peringatan Hari Lingkungan Hidup pada 5 Juni 2002, Selain diisi dengan penyerahan penghargaan Kalpataru, juga disemarakkan dengan berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, dunia usaha dan pemerintah. Pada tahun ini, kegiatan yang dipusatkan di Denpasar-Bali diikuti dengan peluncuran berbagai program yang mendukung upaya pelestarian fungsi Lingkungan hidup, di antaranya: (1) Pemakaian bensin tanpa-timbal di seluruh Propinsi Bali; (2) Pencanangan. Program Bangun Praja, (3) Pencanangan Program Warga Madani; (4) Proper Prokasih, (5) Diskusi interaktif melalui televisi; dan (6) Rangkaian kegiatan peringatan Tahun Pegunungan.

Kalpataru
Salah satu prinsip Pembangunan berkelanjutan berwawasan Lingkungan adalah pentingnya mekanisme insentif dalam pengelolaan Lingkungan. Sejalan dengan itu, Pasal 10 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997, huruf i menyebutkan bahwa, dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup pemerintah berkewajiban memberikan penghargaan kepada orang atau kelompok yang berjasa di bidang lingkungan hidup. Penghargaan lingkungan hidup nasional yang diberikan pemerintah yang bertepatan pada hari Lingkungan Hidup Sedunia, setiap tanggal 5 Juni, antara lain terdiri dari penghargaan Kalpataru dan Satya Lencana Pembangunan Bidang Lingkungan Hidup.
Penghargaan Kalpataru diberikan pada anggota atau kelompok masyarakat yang telah menunjukkan kepeloporan dan memberikan sumbangsihnya bagi upaya-upaya pemeliharaan fungsi lingkungan hidup. Penghargaan ini diberikan setiap tahun bertepatan pada Penghargaan Hari Lingkungan Hidup Sedunia oleh Presiden yang bertujuan untuk merangsang dan memotivasi peran aktif masyarakat dalam melestarikan fungsi Lingkungan hidup, menurut bentuk pengabdiannya masing-masing. Melalui memberian penghargaan yang lambangnya diambil dari relief Candi Mendut, Jawa Tengah, hal ini diharapkan bisa mengangkat kepeloporan dan keteladanan serta mensosialisasikannya kepada masyarakat luas.
Penghargaan Kalpataru terdiri dari empat kategori, yaitu kategori Perintis Lingkungan, Pengabdi Lingkungan, Penyelamat Lingkungan dan Pembina Lingkungan.
  1. Kategori Perintis Lingkungan diberikan kepada seseorang (bukan pejabat atau petugas pemerintah) yang melakukan sesuatu yang menonjol (luar biasa) dan baru sama sekali bagi daerah yang bersangkutan serta berhasil dalam melestarikan fungsi dan mengembangkan kemampuan lingkungan hidup.
  2. Penghargaan Pengabdi Lingkungan diberikan kepada petugas lapangan (PLP/PPL/PLR/RPA/ Petugas Lapangari Kesehatan Lingkungan, jags wana dan lain-lain) yang telah mengabdikan diri dalam usaha pelestarian fungsi Lingkungan hidup yang jauh melampaui tugasnya.
  3. Kategori Penyelamat Lingkungan diberikan kepada kelompok masyarakat termasuk di dalamnya komunitas adat dan kelompok tani, yang berhasil dalam melakukan usaha-usaha Penyelamat tanah dan air.
  4. Penghargaan Pembina Lingkungan diberikan kepada industriawan, pengusaha pertambangan dan energi, pengusaha pengembang, pengusaha HPH, pengusaha perikanan, manajer perkebunan, pejabat, dosen, lembaga atau badan hukum.Calon dinilai berhasil dalam melestarikan fungsi lingkungan hidup melalui upaya pencegahan pencemaran tanah, air, dan udara, pencegahan kerusakan lingkungan, serta pelestarian keanekaragaman hayati.
Selain kriteria tersebut di atas, harus pula memenuhi persyaratan sebagai berikut: i) dilakukan atas prakarsa/ inisiatif sendiri; ii) usaha tersebut telah menunjukkan dampak positif terhadap Lingkungan hidup, iii) mempunyai pengaruh dan membangkitkan kesadaran bagi masyarakat sekitarnya; dan iv) telah cukup lama dilakukan sehingga dapat dilihat hasilnya.
Pengusulan calon penerima penghargaan Kalpataru boleh diajukan oleh siapa saja, termasuk pers, organisasi swadaya masyarakat, pejabat pemerintah dan masyarakat luas. Usulan tersebut diajukan kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup. Usulan yang masuk nominasi akan diteliti kebenarannya di lapangan oleh Dewan Pertimbangan Pemberian Penghargaan Kalpataru atau Panitia yang ditugaskan untuk itu.
Sejak tahun 1980 hingga 2001, jumlah penerima penghargaan Kalpataru sebanyak 173 orang/kelompok (termasuk Timor Timur sebelum tahun 2000), yang terdiri dari kategori Perintis Lingkungan sebanyak 51 orang, Pengabdi Lingkungan sebanyak 44 orang, Penyelamat Lingkungan sebanyak 59 kelompok masyarakat, dan Pembina Lingkungan sebanyak 19 orang. Para penerima penghargaan Kalpataru tersebut tersebar di seluruh Propinsi.
Tidak diragukan bahwa semua penerima penghargaan Kalpataru, telah menunjukkan komitmen dan upaya nyata dalam melestarikan fungsi Lingkungan. Komitmen tersebut diputuskan dalam Deklarasi Penerima Penghargaan Kalpataru yang disampaikan pada kegiatan Sarasehan Penerima Penghargaan Kalpataru 1980-2001 yang berlangsung di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2002.
Komitmen yang disampaikan peserta adalah:
Dalam rangka menyelamatkan hutan di Indonesia, kami akan mengerakkan seluruh upaya dan daya agar praktek penebangan liar atau illegal logging dapat diberantas. Penebangan liar yang marak terjadi saat ini telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan dan memerlukan tindakan penegakan hukum yang konsisten.
  • Penanganan permasalahan Lingkungan harus dilaksanakan secara dinamis dan spesifik sesuai dengan kondisi serta karakteristik lingkungan setempat. Dengan kekhasan pengelolaan lingkungan tersebut maka upaya yang inovatif dan responsif perlu secara terus menerus dilaksanakan.
  • Penataan pengelolaan lingkungan harus dikembangkan kearah pengelolaan yang tidak hanya responsif terhadap perkembangan masyarakat, namun juga proaktif terhadap dinamika permasalahan lingkungan.
  • Dalam perspektif tersebut, akan secara terus menerus melakukan pembaharuan penataan pengelolaan lingkungan sebagai upaya untuk memperkuat kapasitas pengelolaan lingkungan, balk dari sisi kelembagaan, sumberdaya manusia, program dan peraturan perundangan. Upaya tersebut tentunya akan memberikan peluang yang lebih besar kepada seluruh pihak yang mempunyai kepedulian terhadap lingkungan untuk secara bersama-sama melestarikan lingkungan.
  • Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup se-Dunia 5 Juni 2002, Pemerintah telah memberikan penghargaan Kalpataru kepada mereka, baik secara individu maupun kelompok masyarakat, yang telah menunjukkan kepeloporan dan memberikan sumbangsihnya bagi upaya-upaya pemeliharaan fungsi lingkungan hidup. Tahun ini diterima sebanyak 110 calon penerima penghargaan Kalpataru, masing-masing untuk kategori Perintis Lingkungan sebanyak 40 calon; Pengabdi Lingkungan sebanyak 13 calon; Penyelamat Lingkungan sebanyak 36 calon; dan Pembina Lingkungan sebanyak 21 calon.
Para calon penerima penghargaan Kalpataru tersebut diteliti terlebih dahulu prestasinya oleh Dewan Pertimbangan Pemberian Penghargaan Kalpataru, melalui: Sidang Pertama untuk menentukan nominasi yang akan ditinjau ke lapangan; Peninjauan Lapangan untuk melihat secara langsung kegiatan para nominator; serta melalui Sidang Kedua untuk menentukan Penerima Penghargaan Kalpataru 2002.
Melalui Sidang Pertama Dewan Pertimbangan Pemberian Penghargaan Kalpataru diputuskan 20 peserta nominasi penerima penghargaan Kalpataru 2002, masing-masing nominasi kategori Perintis Lingkungan sebanyak 6 orang, Pengabdi Lingkungan sebanyak 5 orang, Penyelamat Lingkungan sebanyak 5 kelompok dan Pembina Lingkungan sebanyak 4 orang. Setelah dilakukan peninjauan lapangan dan melalui Sidang Kedua Dewan Pertimbangan Pemberian Penghargaan Kalpataru 2002, diputuskan 10 penerima penghargaan Kalpataru tahun 2002.
Pemenang Kalpataru 2002 Kategori Perintis Lingkungan: Kategori Penyelamat Lingkungan: Kategori Pengabdi Lingkungan: Kategori Pembina Lingkungan: 
  1. Kuat SudartaJl. Abadi RT 2 RW 2Desa Banyomas, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Propinsi Sumatera UtaraH. 
  2. Arfan Desa Lembah Sari, Dusun Pusuk, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, Propinsi Nusa Tenggara Barat;
  3. Henry Rompas Jl. Tountemboan No. 500 Kelurahan Wawalintouan, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, Propinsi Sulawesi Utara 
  4. Kelompok Pelestari Sumber Daya Alam (KPSA) Kali Jambe Jalan Pancasila No. 63 Dusun Krajan, Desa Sumber Mujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur;
  5. Kelompok Masyarakat Kutasari Dusun Kuta RT 04 RW 02 Desa Karangpaningal, Kecamatan Tambak Sari, Kabupaten Ciamis, Propinsi Jawa Barat; 
  6. Endang Maryatun Dusun Kembang Putihan Desa Guwosari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul, Propinsi D.I. YogyakartaMada 
  7. Hendrikus Jalan Ogi RT 02 RW 01, Dusun A, Kelurahan Faobata, Kecamatan Ngadabawa, Kabupaten Ngada, Propinsi Nusa Tenggara Timur;
  8. Agung Sugiarta Jalan Tanjung Pura, Gang Umar No. 4 Desa Pelawi Utara, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Propinsi Sumatera Utara 
  9. Dr. Charles SaerangJl. Raden Patah No. 191, Semarang, Propinsi Jawa Tengah;
  10. Drs. Ngangkat TariganJl. Samanhudi No. 73, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Propinsi Sumatera Utara.
by teakinv

7 Steps To Track Your Competition Online

The ancient Chinese wise man, Sun Tzu, once said: "If you are ignorant of both your enemy and yourself, then you are a fool and certain to be defeated in every battle." SunTzu was talking about the military battlefield and not the business battlefield. But if Sun Tzu was a businessman today, he would be thrilled with all the information he could find out about his enemies on the internet.

Business owners have traditionally turned to their marketing department for information on competitors. Now they are better off turning to their webmaster. In fact, one of the first things your webmaster should be asking you is who your top three competitors are.

This kind of information comes at a price. Run a Google search on "competitive intelligence" and over 11,000 results show up. There are literally thousands of consultants who will help you identify and gather information on the competition but it will cost you dearly. Save your money. Here are 7 ways you can be your own online intelligence gatherer and it won't cost anything but time. Because as another ancient wise man once said: "A fool and his money are soon parted."

Check Back Links

A recent survey by the Pew Research found that only 50 percent of internet users actually use a search engine everyday. So what is driving traffic to a website? The answer - back links. In other words, other sites that link to your competition. Find out the back links from your competitor's site and get linked from these sites as well. You will increase your traffic dramatically.

Look at Keywords

Take a look at the competition's keywords. This is easy information to get from sites like Key Word Density. Another way is to look at the code of their websites. This isn't difficult. Go to the site and click on "View" at the top of the browser, then click "Source" or "Page Source." A page of HTML code will open and the keywords will be revealed in the code near the top of the page.

Monitor Traffic

Just as you are monitoring unique visitors, length of stay, most viewed pages, and where visitors are coming from on your website, follow these same rules on your competitor's site. You can find this information by going to Quantcast or Alexa.

Google Alerts

Google alerts allows users to set up alerts with keywords and phrases that trigger an email notification every time that word or phrase shows up on a site, blog or press release. For example, if you interested in a competitor, set up a Google alert on that company and their top executives and you will be notified every time they are mentioned online.

Monitor Twitter

It is time to get acquainted or re-acquainted with Twitter for your corporate spying. This is the place where industry buzz starts. It is where you hear the first low rumble of something that is about to happen. But you can't just watch, you have to participate. Try to update your Tweets on a daily basis. If you are too busy to do this, use TweetLater, one of the best apps out there for accomplishing this.

Monitor Movement

You can learn a lot about a company just by reading their "About Us" page and monitoring their job listings. If your competitor is an auto parts company and they just hired a new CEO with a background in marketing, that may be a clue about how they plan to increase sales. If a company has several listings for jobs in another state, chances are it is expanding or relocating there. If the online bios of the top executives are vague, you can research them on professional networking sites like Linkedin or Plaxo.

RSS Feeds

If all this sounds like too many channels of information to monitor on a regular basis, RSS feeds are a good solution. Many experts are fans of feeds for intelligence gathering. You can keep up with industries, customers, and competitors by feeding things like Google Alerts, Twitter, and all of your other RSS feeds into one feed. MySyndicaat has very effective tools for doing this.

in Internet Marketing

 

by teakinv

Menjual Bibit Jati Biotek



 Baik, bagi Anda perlu mengetahui keunggulan Bibit Jati Bioteak, diantaranya sebagai berikut:
  • Bibit Jati Bioteak dapat tumbuh 3 kali lebih cepat dari Jati lokal biasa tetapi kualitas kayu setara bahkan lebih dari jati lokal biasa.
  • Hanya dalam jangka waktu 7 hingga 10 tahun Jati Bioteak sudah dapat dipanen tergangtung dari kondisi tanah, cuaca dan cara merawatnya.
  • Jati Bioteak dapat ditumpang sarikan dengan tanaman lain karena daunnya tidak lebar, condong keatas dan sedikit bercabang.
  • Batangnya tegak lurus dan bulat (tidak belimbing) sehingga menghasilkan volume kayu yang maksimal.
  • Setiap bibit Jati Bioteak dijamin pasti mempunyai akar tunggang.
Selain itu Harga  Bibit Jati  Bioteak tidak terlalu mahal dibanding dengan bibit jati lainnya akan tapi  kualitasnya jauh lebih tinggi.
Harga bibit Jati Bioteak Rp. 18.000,- /batang (ini belum termasuk ongkos kirim). dan kami memberikan diskon harga menjadi 17.000,-/batang, jika pemesanan minimal  diatas 5000 bibit. Bahkan bisa  mencapai 15 ribu/batang, bila pesan mencapai10 ribu
batang.

dan Bila Anda berminat menginvestasikan uang anda untuk penanaman Jati Bioteak, silahkan kontak saudara Rudy Sugiarto di  (0881 547 3136)
Kami siap membantu Anda.



by teakinv

PAKET TEGAKAN

Quantum infesta Juga memberi kesempatan bagi para investor yang ingin berinvestasi di bidang jati, tapi tidak ingin repot dengan tata cara penanaman awal bibit jati Bioteak, yaitu dengan menyediakan paket Tegakan, 
paket tegakan adalah.:  adalah paket penjualan jati yang telah ber umur 1 tahun, 
1 paket tegakan berisi 10 batang pohon jati berumur satu tahun
harga 1 Paket Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)

Keuntungan Pembelian paket Tegakan:
- Tidak perlu repot menanam jati dari awal sehingga menghemat waktu dan uang anda.
- Bebas memilih jati dan lokasi sesuai persediaan pohon jati yang ada.
- Tidak perlu repot dalam perawatan karena kami telah menyiapkan bagian perawatan.
- Tidak perlu khawatir akan keselamatan jati karena kami juga telah ada petugas keamanan khusus.
- Nilai keuntungan sangat besar sekitar 800% atau dari 8x lipat dari modal awal

Apa saja yang di dapat dari paket Tegakan
- Pohon Jati berumur 1 tahun minimal 10 batang atau lebih tergantung paket yang diambil.
- Sertifikat hak kepemilikan Pohon jati sesuai paket yang diambil.
- Jaminan perawatan dan keselamatan paket jati yang dibeli sampai masa panen tiba.

 Analisa keuntungan paket tegakan :

Dari 100 batang bibit jati Bioteak, diperkirakan satu pohon Jati Bioteak berumur minimal 7 tahun bisa menghasilkan 38 kubik dan harga satu  kubik nya sekitar Rp 6.000.000,-  sedangkan untuk 1 m3  kayu dibutuhkan 3 batang pohon jati Bioteak, jadi jika 100  batang pohon jati Bioteak bisa menghasilkan +/- 38 kubik kayu Jati Bioteak.
di kalikan dengan harag Jati perkubik Rp. 6.000.000,-  maka :
38 M3 x Rp. 6.000.000,- = Rp. 228.000.000,-
jadi dari modal Rp. 25.000.000,- setelah 6 thn akan menjadi Rp. 228.000.000,- (dua ratus dua puluh delapan juta rupiah). dan ini hanya merupakan perhitungan kasar tahun 2009 kemarin. dan  berdasarkan data statistik harga kayu jati per tahun selalu naik sekita 12 s/d 15 % alias tidak pernah mengalami penurunan. 
Tetapi seandainya kita pakai perhitungan pesimispun misalnya dalam penanaman 1 hektar tanah yang berisi 100 batang bibit, dihitung 100 pohon jati Bioteak umur 7 tahun menghasilkan 38 kubik dan seandainya per kubiknya menghasilkan minimal hanya Rp 3 juta rupiah saja,  maka bila 3 batang sama dengan 1 M3 kubik, kayu jati maka dari 100  bibit Jati jati Bioteak akan  menghasilkan  : 
38 M3  x Rp. 3.000.000,- = Rp.114.000.000,-   bagai mana cukup menarik bukan..?.


by teakinvestation

Investor Garden


 Berikut ini adalah kumpulan Photo sebahagian kecil dari para investor kami 
yang telah berinvestasi di perusahaan kami, mereka berasa dari berbagai kota besar dari berbagai daerah, aneka investor yang men inveskan sejumlah uangnya untuk 1 hektar hingga 20 hetar kebun jati, 
sebagian besar dari mereka menyerahkan pengelolaan kebunnya kepada kami hingga usia satu tahun, 
dan selanjutnya kami hanya menyediakan pekerja untuk menjaga kebun dengan hitungan per 5 hektar 
satu orang penjaga, mengapa hanya menyediakan penjaga saja...?, karna setelah umur 1 tahun kebun jati sudah bisa disebut hutan dan sudah tahan terhadap hama, karenanya pada umur 1 tahun keatas 
pohon jati tidak lagi memerlukan perawatan khusus

SALAH SATU KEBUN MILIK INVESTOR DARI JAKARTA






Di Bawah ini kebun di Blok SAMPORA



Di Bawah ini kebun di Blok CIKIDANG




Di Bawah ini kebun di Blok PASIR ANGIN




Di Bawah ini kebun di Blok PARUNG




Di Bawah ini kebun pak TONY







 Di Bawah ini kebun tegakan pakRULY Jakarta





by teakinv

Hasil Kebun Jati yang Menjanjikan

Kami telah memiliki beberapa kebun yang telah siap panen bahkan beberapa kebun sudah di panen atau di tebang, seperti kebun di daerah Ci Panca dan kebun di daerah Cijati kabupaten Sukabumi, sedangkan perhitungan penghasilan dari panen kayu jati adalah sebagai berikut :
Dalam 1 hektar tanah yang ditanam sekitar 1000 batang bibit jati Bioteak, diperkirakan satu pohon Jati Bioteak berumur minimal 7 tahun bisa menghasilkan 0.38 kubik dan harga satu  kubik nya sekitar Rp 6 juta rupiah, sedangkan untuk 1 kubik kayu dibutuhkan 3 batang pohon jati Bioteak, jadi untuk 1000 bibit Jati Bioteak bisa menghasilkan +/- 380 kubik kayu Jati Bioteak. 
Dapat anda bayangkan 1 bibit Jati Bioteak seharga Rp 15.000,00 dalam tujuh tahun  saja dapat menghasilkan Rp 2.280.000,00 . apa lagi jika kita menananam 2000 pohon  jati Bioteak tentunya hasilnya 2 kali lipat sekitar Rp.4,56 milyar, dan ini hanya merupakan perhitungan kasar tahun 2009 kemarin. dan  berdasarkan data statistik harga kayu jati per tahun selalu naik sekita 12 s/d 15 % alias tidak pernah mengalami penurunan. 
Tetapi seandainya kita pakai perhitungan pesimispun misalnya dalam penanaman 1 hektar tanah yang berisi 1000 batang bibit, dihitung 1000 pohon jati Bioteak umur 10 tahun menghasilkan +/-0.38 kubik dan seandainya per kubiknya menghasilkan minimal hanya Rp 3 juta rupiah saja,  dan per 3 batang pohon jati Bioteak menghasilkan 1 kubik maka dari 1000 bibit Jati jati Bioteak akan  menghasilkan +/- 380 kubik , dapat anda bayangkan dari 1000 bibit Jati Bioteak yang harga per batangnya hanya Rp 15.000,00 dalam 10 tahun masih dapat menghasilkan Rp 1.140.000,0,-, bagai mana cukup menarik bukan..?.



  Gambar diata adalah gambar Panen Kebun jati Blok Cipanca Jati umur 7 tahun
sedangkan gambar dibawah adalah gambar panen di Ci Jati





by teakinv

video-Teak Investation