Mencoba Melestarikan Hutan Tapi Tetap Menguntungkan
Penebangan hutan di negara indonesia sekarang ini sudah tidak terkendali lagi, penebangan liar ataupun penebangan yang di lakukan dengan prosedur yang jelas pun terkadang sama saja, karena terkadang dilakukan hannya demi kepentingan beberapa gelintir orang saja, penebangan dilakukan tampa dengan penanaman kembali akan mengakibatkan gundulnya hutan di negeri ini, pemanasan asan global hanya dianggap sebagai isu yang tak penting, padahal dampaknya sudah kita rasakan hari ini.
Berdasarkan uraian diatas itu pula maka saya melakukan kegiatan menghimpun berbagai investor untuk bekerja sama dalam melestarikan hutan yang kian berkurang dari detik kedetiknya. Namun pada kenyataanya tidaklah mudah mengajak para Investor begitu saja dalam kegiatan ini jika tidak menguntungkan, oleh karena itu saya sangat mendukung program investasi kebun jati ini, di samping melestarikan hutan kita kita juga bisa mendapatkan keuntungan finansial yang besar.
Tampilkan postingan dengan label PAHLAWAN LINGKUNGAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PAHLAWAN LINGKUNGAN. Tampilkan semua postingan
Pengelolaan Sumber Daya Alam
Pengolahan SDA Hutan di Indonesia
Oleh : Rikma R (Mahasiswa Mahasiswa STMIK AMIK BANDUNG)
Tanggal : Selasa, 25 Mei 2010
Oleh : Rikma R (Mahasiswa Mahasiswa STMIK AMIK BANDUNG)
Tanggal : Selasa, 25 Mei 2010
SERING kita mendengar Guru yang mengajar IPS atau IPA menerangkan bahwa SDA adalah potensi sumber daya yang terkandung dalam bumi, air dan dirgantara baik Hayati maupun Biotik yang dapat didayagunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan kepentingan pertahanan negara.
Sumber daya alam itu sendiri merupakan salah satu Faktor Penunjang Pembangunan di suatu negara. Erat kaitannya SDA dengan Lingkungan Hidup karena keduanya mempunyai ikatan dan saling berperan penting. Dikatakan demikian karena SDA menyediakan sesuatu yang didapat dari Lingkungan Manusia itu Hidup, Berinteraksi dan beraktivitas.
Sering kali manusia mengeksploitasi SDA karena untuk memenuhi kebutuhan Hidup tanpa pelestarian karena orientasi pada pemenuhan kebutuhan sebagai mahkluk ekonomi mereka mengesampingkan Dampak Negatifnya. Seperti halnya HUTAN yang terjadi dewasa ini adalah penebangan legal maupun ilegal, tanpa penanaman kembali Hal ini berdampk pada Hutan Gundul dan mengakibatkan mata air tidak terserap terjadilah bencana Banjir.
Kita sepatutnya bersyukur karena Indonesia merupakan Negara yang kaya akan Sumber Daya Alam yang tersebar di seluruh Kepulauan. Sebagai salah satu negara yang memiliki sumber kekayaan alam hutan terbesar di dunia dengan angka 140 juta kawasan hutan tropis, Indonesia tidak bisa dipungkiri merupakan kawasan hijau dunia yang sangat turut menentukan iklim dunia.
Hutan bagi Indonesia adalah sumber kekayaan alam yang sangat penting yang sekaligus merupakan sumber kekayaan genetika, yang pada dasarnya merupakan mesin pemroses raksasa udara dunia. Lebih jauh di Indonesia hutan merupakan sumber kebudayaan bagi komunitas yang ada di dalam sekitar hutan, dimana sekitar 80-95 juta jiwa komunitas hidup didalamnya. Pada skala kewilayahan, hutan Indonesia adalah 70 % dari luas wilayah daratan.
Alangkah lebih baik jika Hutan yang kita punya dilestarikan. Ada beberapa contoh yang bisa kita bisa ambil manfaatnya dari HUTAN misalnya:
Sumber daya alam itu sendiri merupakan salah satu Faktor Penunjang Pembangunan di suatu negara. Erat kaitannya SDA dengan Lingkungan Hidup karena keduanya mempunyai ikatan dan saling berperan penting. Dikatakan demikian karena SDA menyediakan sesuatu yang didapat dari Lingkungan Manusia itu Hidup, Berinteraksi dan beraktivitas.
Sering kali manusia mengeksploitasi SDA karena untuk memenuhi kebutuhan Hidup tanpa pelestarian karena orientasi pada pemenuhan kebutuhan sebagai mahkluk ekonomi mereka mengesampingkan Dampak Negatifnya. Seperti halnya HUTAN yang terjadi dewasa ini adalah penebangan legal maupun ilegal, tanpa penanaman kembali Hal ini berdampk pada Hutan Gundul dan mengakibatkan mata air tidak terserap terjadilah bencana Banjir.
Kita sepatutnya bersyukur karena Indonesia merupakan Negara yang kaya akan Sumber Daya Alam yang tersebar di seluruh Kepulauan. Sebagai salah satu negara yang memiliki sumber kekayaan alam hutan terbesar di dunia dengan angka 140 juta kawasan hutan tropis, Indonesia tidak bisa dipungkiri merupakan kawasan hijau dunia yang sangat turut menentukan iklim dunia.
Hutan bagi Indonesia adalah sumber kekayaan alam yang sangat penting yang sekaligus merupakan sumber kekayaan genetika, yang pada dasarnya merupakan mesin pemroses raksasa udara dunia. Lebih jauh di Indonesia hutan merupakan sumber kebudayaan bagi komunitas yang ada di dalam sekitar hutan, dimana sekitar 80-95 juta jiwa komunitas hidup didalamnya. Pada skala kewilayahan, hutan Indonesia adalah 70 % dari luas wilayah daratan.
Alangkah lebih baik jika Hutan yang kita punya dilestarikan. Ada beberapa contoh yang bisa kita bisa ambil manfaatnya dari HUTAN misalnya:
- Dibuat cagar alam yang berguna melestarikan Margasatwa dan tumbuhan yang ada didalamnya.
- Dibuat Hutan Produksi dimana Pengolahan Hutan untuk ditanami Pohon � pohon yang bisa diambil manfaatnya yang mempunyai nilai ekonomis misalnya saja Karet.
- Hutan Lindung untuk menjaga kesuburan tanah, mengatur tata air untuk menghadapi pemanasan Global dewasa ini.
Ketiga paparan di atas hanyalah sedikit dari sekian banyak manfaat HUTAN yang bukan Cuma bisa di eksploitasi.Untuk pengolahan Hutan di Indonesia bukan hanya menjadi Tugas dari pada pemerintah yang memang memegang peranan penting, kita pun sebagai Mahkluk yang sama- sama memanfaatkan SDA haruslah bisa menjaga dan melestarikan, mengolah serta menggunakannya SDA dengan Bijak.(*)
Rikma R (Mahasiswa Mahasiswa STMIK AMIK BANDUNG)
by teakinv
Penataan Ruang dan Pertanahan
Efisiensi Hutan Kota
Oleh : Dwi Budiawan Asmara (Mahasiswa Universitas Esa Unggul, Jakarta)
Oleh : Dwi Budiawan Asmara (Mahasiswa Universitas Esa Unggul, Jakarta)
Tanggal : Selasa, 25 Mei 2010 SEDIKITNYA butuh waktu untuk kita dalam menanggapi pemanasaan global yang saat ini melanda di seluruh lapisan dunia. Indonesia terkena dampak fenomena alam cairnya kutub utara tersebut. Rehabilitasi hutan kritis terus dilakukan, tak hanya dikawasan pegunungan kotapun ikut ambil andil.
Di antara banyaknya program yang dilakukan pemerintah salah satunya hutan buatan ditengah kota. Sejalan dengan upaya penyuluhan untuk menanam pohon sangat efisien terjadi. Selain itu, pemerintah juga mengurangi gedung-gedung berkaca untuk mengurangi dampak pemanasan ini.
Kondisi itu jelas kita rasakan, bilamana kita berada di tengah-tengah hutan buatan seakan-akan kita tidak takut menghadapi pemanasan ini. Pohon rindang tak hanya memberikan suasana asri tetapi juga membuat suasana disekelilingnya sejuk dan nyaman jika berada didalam hutan kota. Pesona itu juga yang membuat masyarakat mengajak bekerja sama untuk mensukseskan program hutan kota.
Di antara banyaknya program yang dilakukan pemerintah salah satunya hutan buatan ditengah kota. Sejalan dengan upaya penyuluhan untuk menanam pohon sangat efisien terjadi. Selain itu, pemerintah juga mengurangi gedung-gedung berkaca untuk mengurangi dampak pemanasan ini.
Kondisi itu jelas kita rasakan, bilamana kita berada di tengah-tengah hutan buatan seakan-akan kita tidak takut menghadapi pemanasan ini. Pohon rindang tak hanya memberikan suasana asri tetapi juga membuat suasana disekelilingnya sejuk dan nyaman jika berada didalam hutan kota. Pesona itu juga yang membuat masyarakat mengajak bekerja sama untuk mensukseskan program hutan kota.
Ternyata program ini sangat akurat dilakukan oleh pemerintah. Selain kita bisa merasakan suasana beda ditengah kota, kita pun dapat mengetahui jenis pohon yang dapat tumbuh diperkotaan tak hanya dikawasan tinggi saja.
Tetapi di era pertumbuhan pembanguna sekarang ini sangat sulit sekali menemukan lahan yang cocok untuk membuat hutan buatan itu. Banyaknya gedung yang berdiri di sembarang tempat khususnya di kota besar seperti Jakarta.
Konsistensi sangatlah mahal, karena bisa menimbulkan permasalahan terhadap masyarakat kita sendiri. Public akan melihat bagaimana kinerja pemerintahan yang dipimpin oleh seorang presiden yang bernama Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY ). Salah satu kejahatan yang ada disekeliling kita yaitu praktek korupsi, kebenaran akal-akalan, dan penguasa berduit yang bisa menguasai apa saja yang diinginkan.
Solusi yang tepat dalam melakukan kebijakan ini adalah upaya peningkatan sosialisasi terhadap masyarakat agar program terus berlanjut. Penyediaan lahan kosong dan penanaman bibit-bibit pohon serta penghematan listrik untuk menyalakan lampu bisa mengurangi dampak efek pemanasan global yang lebih luas.
Tak hanya diawal, program ini harus terus berlanjut hingga akhir. Agar nanti anak cucu kita atau calon penerus bangsa bisa merasakan yang lebih baik dan akan meneruskan perjuangan sampai akhir jaman.(*)
Solusi yang tepat dalam melakukan kebijakan ini adalah upaya peningkatan sosialisasi terhadap masyarakat agar program terus berlanjut. Penyediaan lahan kosong dan penanaman bibit-bibit pohon serta penghematan listrik untuk menyalakan lampu bisa mengurangi dampak efek pemanasan global yang lebih luas.
Tak hanya diawal, program ini harus terus berlanjut hingga akhir. Agar nanti anak cucu kita atau calon penerus bangsa bisa merasakan yang lebih baik dan akan meneruskan perjuangan sampai akhir jaman.(*)
by teakinv
Implikasi UU No 32 Tahun 2009
UU Penghapus Air Mata Lingkungan Hidup Indonesia yang Sudah Luka Parah
Oleh : Diki Elnanda Caniago (Mahasiswa S2 Magister Hukum UGM)
Tanggal : Selasa, 25 Mei 2010 PADA tanggal 3 Oktober 2009 dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup , Negara Indonesia mempunyai suatu undang-undang baru dalam perlindungan lingkungan hidupnya . Sebelumnya, negara ini sudah mempunyai dua undang-undang yang mengatur tentang lingkungan hidup, yaitu UU No. 4 tahun 1982 dan UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Keberadaan dua undang-undang sebelumnya yang dihasilkan dari rahim kesadaran akan pentingnya melestarikan lingkungan hidup oleh bangsa ini, apabila kita lihat dengan data serta fakta di lapangan sangat bertolak belakang. Lingkungan hidup kita sudah demikian parahnya. Indonesia sebagai negara dengan tingkat kehancuran hutan tercepat di antara negara-negara yang memiliki 90 persen dari sisa hutan di dunia. Indonesia menghancurkan luas hutan yang setara dengan 300 lapangan sepakbola setiap jamnya. Sebanyak 72 persen dari hutan asli Indonesia telah musnah dan setengah dari yang masih ada terancam keberadaannya oleh penebangan komersil, kebakaran hutan dan pembukaan hutan untuk kebun kelapa sawit.
Keberadaan dua undang-undang sebelumnya yang dihasilkan dari rahim kesadaran akan pentingnya melestarikan lingkungan hidup oleh bangsa ini, apabila kita lihat dengan data serta fakta di lapangan sangat bertolak belakang. Lingkungan hidup kita sudah demikian parahnya. Indonesia sebagai negara dengan tingkat kehancuran hutan tercepat di antara negara-negara yang memiliki 90 persen dari sisa hutan di dunia. Indonesia menghancurkan luas hutan yang setara dengan 300 lapangan sepakbola setiap jamnya. Sebanyak 72 persen dari hutan asli Indonesia telah musnah dan setengah dari yang masih ada terancam keberadaannya oleh penebangan komersil, kebakaran hutan dan pembukaan hutan untuk kebun kelapa sawit.
Fenomena lain dapat membuktikan kepada kita bahwa: Banjir terjadi di mana-mana, hujan yang berlangsung hanya sekitar 15 menit sudah mampu merendam Jakarta, belum lagi Lumpur Lapindo yang tak berhenti menyembur, kemudian kebakaran hutan yang dipastikan menjadi tamu tetap bangsa ini apabila kemarau tiba. Ha ini semua mendorong kesadaran segenap elemen bangsa sehingga dilakukan koreksi yang menyeluruh terhadap UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan ditetapkanlah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk menggantikannya.
Melalui tulisan ini, penulis hendak menelaah lebih lanjut dari kacamata hukum serta penegakkan hukum terhadap UU baru ini, dimana ada beberapa titik yang benar-benar dapat menjadi harapan kita di dalam perlindungan lingkungan hidup, namun titik-titik ini juga merupakan tantangan bagi kita yang peduli terhadap lingkungan hidup. Mudah-mudahan, pemerintah serta didukung penuh oleh segenap lapisan masyarakat dapat memanfaatkannya.
Melalui tulisan ini, penulis hendak menelaah lebih lanjut dari kacamata hukum serta penegakkan hukum terhadap UU baru ini, dimana ada beberapa titik yang benar-benar dapat menjadi harapan kita di dalam perlindungan lingkungan hidup, namun titik-titik ini juga merupakan tantangan bagi kita yang peduli terhadap lingkungan hidup. Mudah-mudahan, pemerintah serta didukung penuh oleh segenap lapisan masyarakat dapat memanfaatkannya.
Perbedaan mendasar antara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan Undang-Undang ini adalah adanya penguatan yang terdapat dalam Undang-Undang ini tentang prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang didasarkan pada tata kelola pemerintahan yang baik karena dalam setiap proses perumusan dan penerapan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta penanggulangan dan penegakan hukum mewajibkan pengintegrasian aspek transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan keadilan.
Pertama, dari penamaan undang-undang ini sudah dapat menunjukkan iktikad bangsa kita untuk melindungi lingkungan hidupnya,yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang sebelumnya bernama UU No.23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penambahan kata "Perlindungan", menampakkan arah kebijakan politik hukum dari keberadaan undang-undang ini. Disadari atau tidak, undang-undang ini lebih menegaskan keinginan bangsa dan negara ini untuk melindungi lingkungan hidupnya.
Titik-titik harapan dengan adanya UU No.32/2009
Titik pertama, adalah undang-undang ini ada mengatur tentang perencanaan. Suatu hal baru, yang sangat potensial untuk mewujudkan kelestarian lingkungan. Perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan melalui tahapan: inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion, penyusunan RPPLH (Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup).
Pertama, dari penamaan undang-undang ini sudah dapat menunjukkan iktikad bangsa kita untuk melindungi lingkungan hidupnya,yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang sebelumnya bernama UU No.23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penambahan kata "Perlindungan", menampakkan arah kebijakan politik hukum dari keberadaan undang-undang ini. Disadari atau tidak, undang-undang ini lebih menegaskan keinginan bangsa dan negara ini untuk melindungi lingkungan hidupnya.
Titik-titik harapan dengan adanya UU No.32/2009
Titik pertama, adalah undang-undang ini ada mengatur tentang perencanaan. Suatu hal baru, yang sangat potensial untuk mewujudkan kelestarian lingkungan. Perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan melalui tahapan: inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion, penyusunan RPPLH (Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup).
Kenapa perencanaan sangat penting di dalam usaha perlindungan lingkungan? Ungkapan yang mengatakan "Jika kau gagal dalam merencanakan, maka kau telah merencanakan untuk gagal" tentu sesuai untuk memberikan gambaran betapa pentingnya perencanaan ini. Dengan adanya perencanaan yang matang dan tepat, tentu memberikan pedoman kepada pemerintah untuk mengambil kebijakan serta menentukan langkah-langkah selanjutnya.
Kalau diibaratkan, rencana yang akan dibuat ini tentu dapat menjadi "Rel" bagi jalannya lokomotif yang bernama "Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup". Rencana nantinya yang akan dibuat, disusun secermat mungkin dan sebaik mungkin. Yang tak kalah penting, konsistensi dari segenap pihak untuk melaksanakannya. Sebaik apapun rencana yang dibuat, tidak akan ada gunanya tanpa pelaksanaan.
Titik yang kedua, adalah dengan adanya Pasal 44 dari UU ini, yang berbunyi: "Setiap penyusunan peraturan perundangundangan pada tingkat nasional dan daerah wajib memperhatikan perlindungan fungsi lingkungan hidup dan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini".
Kalau diibaratkan, rencana yang akan dibuat ini tentu dapat menjadi "Rel" bagi jalannya lokomotif yang bernama "Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup". Rencana nantinya yang akan dibuat, disusun secermat mungkin dan sebaik mungkin. Yang tak kalah penting, konsistensi dari segenap pihak untuk melaksanakannya. Sebaik apapun rencana yang dibuat, tidak akan ada gunanya tanpa pelaksanaan.
Titik yang kedua, adalah dengan adanya Pasal 44 dari UU ini, yang berbunyi: "Setiap penyusunan peraturan perundangundangan pada tingkat nasional dan daerah wajib memperhatikan perlindungan fungsi lingkungan hidup dan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini".
Yang sangat mengganggu dan menghambat perlindungan lingkungan hidup selama ini adalah adanya ketidak harmonisan serta sinkronisasi di dalam perundang-undangan. Banyak undang-undang lain, yang berpotensi merusak lingkungan. Adanya ketentuan ini, dapat menjadi senjata ampuh, dimana undang-undang lain, haruslah disesuaikan dengan semangat perlindungan lingkungan. Sekali lagi, hal ini membutuhkan konstitensi dan ketegasan di dalam pelaksanaannya. Beranikah kita, mengambil sikap menghapus dan memperbaiki segenap undang-undang yang berpotensi merusak lingkungan? Penyebab masalah ini adalah Negara Indonesia termasuk ke dalam Negara berkembang. Penciptaan Perundang-undangan lingkungan tersendat terutama di negara-negara berkembang, karena bagaimanapun juga penciptaan peraturan yang ketat akan berarti memperlambat laju pembangunan yang menggebu.
Titik ketiga adalah Bertambahnya kewenangan Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup (PPNS LH) sebagai penyidik terhadap tindak pidana lingkungan hidup . Lebih jauh, penyidik PPNS LH ini bahkan dapat melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup. Tentunya, kewenangan yang lebih kuat ini sangat menunjang fungsi PNS LH dalam melakukan perlindungan lingkungan hidup.
Yang menjadi tantangannya adalah, bagaimana kualifikasi serta kemampuan dari PNS LH itu sendiri dalam melakukan tugasnya sebagai penyidik. Seorang PNS LH yang akan menjadi penyidik, bukan hanya menguasai bidang lingkungan hidup saja tapi juga harus menguasai bidang hukum dan hukum acara pidana. Selain itu, PNS LH ini haruslah seseorang yang memiliki intergritas dan kejujuran yang sangat baik. Kita tentu tidak ingin mengulang kasus "Gayus Tambunan" pada Kementerian Keuangan terjadi di dalam penegakkan hukum lingkungan.
Titik ketiga adalah Bertambahnya kewenangan Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup (PPNS LH) sebagai penyidik terhadap tindak pidana lingkungan hidup . Lebih jauh, penyidik PPNS LH ini bahkan dapat melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup. Tentunya, kewenangan yang lebih kuat ini sangat menunjang fungsi PNS LH dalam melakukan perlindungan lingkungan hidup.
Yang menjadi tantangannya adalah, bagaimana kualifikasi serta kemampuan dari PNS LH itu sendiri dalam melakukan tugasnya sebagai penyidik. Seorang PNS LH yang akan menjadi penyidik, bukan hanya menguasai bidang lingkungan hidup saja tapi juga harus menguasai bidang hukum dan hukum acara pidana. Selain itu, PNS LH ini haruslah seseorang yang memiliki intergritas dan kejujuran yang sangat baik. Kita tentu tidak ingin mengulang kasus "Gayus Tambunan" pada Kementerian Keuangan terjadi di dalam penegakkan hukum lingkungan.
Untuk kualitasnya dapat diperbaiki melalui sarana pendidikan berupa penataran, kursus/ latihan yang dilaksanakan secara terintegrasi antara aparat penegak hukum tersebut, dapat dibina persamaan persepsi, pengetahuan, dan pemahaman berbagai aspek lingkungan. Sedangkan untuk masalah integritasnya, yaitu masih adanya mafia peradilan dalam kasus perusakan lingkungan hidup, solusinya untuk pemerintah hendaknya lebih meningkatkan pengawasan baik internal maupun eksternal dari aparat penegak hukum. Kepada masyarakat juga hendaknya lebih berperan aktif lagi mengawasi tindakan-tindakan mafia peradilan tersebut.
Titik keempat, adalah adanya pembagian tugas dan wewenang pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah. .Kenapa hal ini menjadi sangat penting? Karena salah satu kegagalan di dalam penegakkan hukum lingkungan selama ini adalah adanya ketimpangan wewenang serta tugas antara pemerintah pusat dan daerah.
Titik keempat, adalah adanya pembagian tugas dan wewenang pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah. .Kenapa hal ini menjadi sangat penting? Karena salah satu kegagalan di dalam penegakkan hukum lingkungan selama ini adalah adanya ketimpangan wewenang serta tugas antara pemerintah pusat dan daerah.
Pemerintah daerah/lokal selama ini seakan-akan tidak merasa mempunyai "tanggung jawab" dalam melestarikan lingkungan. Pemerintah daerah, seakan-akan dengan kewenangan dan otonomi yang dimilikinya untuk mengurus dan mengatur rumah tangga daerahnya sendiri bebas melakukan kebijakan tanpa harus memperhatikan kelestarian lingkungan. Banyak daerah mengeluarkan kebijakan yang sangat eksploitatif serta berpotensi merusak lingkungan. Ada satu penelitian yang mengatakan, bahwa: 287 peraturan daerah di Jawa yang terkait pengelolaan sumber daya alam. Ternyata 148 peraturan daerah justru eksploitatif dan merusak lingkungan hidup sehingga meningkatkan risiko bencana . Hal ini tentulah sangat merugikan dan berpotensi merusak lingkungan hidup Indonesia. Adanya ketentuan baru ini, dengan memberikan pembagian tugas dan wewenang yang jelas dan tegas kepada masing-masing pihak menegaskan bahwa segenap pihak, tidak hanya pemerintah (pusat) yang mempuyai tugas dan wewenang melindungi lingkungan, namun daerah juga harus memperhatikan dan melindungi lingkungan hidup.
Demikianlah tulisan ini, dengan suatu harapan bahwa titik-titik peluang yang telah dituangkan di dalam undang-undang baru ini dimanfaatkan dengan maksimal oleh segenap pihak agar benar-benar dapat menghapus air mata lingkungan hidup Indonesia, "Lestari Lingkungan Hidup Indonesia!"(*)
Demikianlah tulisan ini, dengan suatu harapan bahwa titik-titik peluang yang telah dituangkan di dalam undang-undang baru ini dimanfaatkan dengan maksimal oleh segenap pihak agar benar-benar dapat menghapus air mata lingkungan hidup Indonesia, "Lestari Lingkungan Hidup Indonesia!"(*)
by teakinv
Konservasi Hutan Selamatkan "Torn Air"
Tanggal : Minggu, 04 April 2010 "YA Tuhan" mengapa jadi begini", itulah ungkapan spontan yang keluar dari dalam hati penulis ketika mengamati lingkungan ekosistem saat pulang kampung. Waktu kecil penulis dengan ceria bermain dan memanjakan diri bersama teman-teman di sungai yang bersih jernih dan airnya dalam, bahkan terkadang saat menyelam, kami berhadapan membuka mata sambil mengeluarkan gelembung udara dari mulut kami. Kondisi alam pada saat penulis kecil sangat mengasyikan memanjakan eksplorasi bermain bersentuhan dengan harum tanah dan dingin air yang alami. Terdapat beberapa mata air bermunculan di tengah areal persawahan dan daerah dataran rendah lainnya, terlihat dari atas ikan-ikan berlarian seperti mengajak bermain dan berenang. Hamparan sawah yang hijau dengan air yang mengair deras masih teringat kuat dalam pikiran penulis, sayang semuanya tinggal kenangan karena kini semuanya telah berubah jauh berbeda.
Pengalaman penulis di atas melahirkan romantika alam desa yang kuat sampai saat ini, nostalgia dan kegelisahan ini mendorong penulis berbagi untuk diskursus tentang lingkungan alam dimana kita tinggal. Sebuah kehilangan besar seandainya generasi kita kemudian tidak memahami dan mengenali bagaimana alam "perawan" yang pernah ada di lingkungan hidup kita. Keperawanan alam inilah yang memberikan keharmonisan rumah ekosistem kita, sebaliknya lingkungan alam yang sudah terkontaminasi dan serba tereksplorasi akan menghancurpunahkan keharmonisan ekosistem kita.
Pembangunan dan pertumbuhan manusia yang berbanding terbalik dengan bumi yang tidak pernah membesar dan tumbuh seperti manusia melahirkan disharmoni berkelanjutan. Pembangunan dan pertambahan jumlah penduduk selalu tidak identik dengan perbaikan dan pelestarian lingkungan, dalam pemikitan Prof Buya Hamka, manusialah pelaku tunggal perusakan lingkungan. Manusia pulalah yang harus bertanggungjawab merekonstruksi pembangunan sumber daya alam dan ekosistem kita, membangun tetapi ramah lingkungan dan berkelanjutan, serta memiliki sense of environmental etic.
Prof. Dr Emil Salim memiliki konsep bahwa pembangunan itu mesti sustainable (menopang) keberlangsungan ekosistem kita. Sustainable development konsep Prof. Emil ini hendaknya terus digiatkan secara bersama-sama dan berkelanjutan. Senapas dengan Prof Emil, pakar pendidikan Dr Wina Sanjaya (2008) menjelaskan bahwa kehidupan alam adalah sebuah sistem yang saling berkaitan dan setip komponen memiliki fungsinya, sehingga menyelesaikan tujuannya keteraturan alami. Keteraturan alami yang baik biasanya hanya ada pada area hutan yang tidak terjamah oleh tangan jail manusia, serta alat modern manusia. Hutan termasuk sumber daya alam yang menjadi perhatian penulis yakni kelestarian hutan, hutan dalam pemahaman penulis terbagi kedalam beberapa jenis yakni; hutan wisata, hutan cadangan, hutan produksi/industri, dan hutan lindung. Penulis tertarik dengan hutan karena berfungsi sebagai area resapan dan tampungan air untuk kita yang ada di sekitarnya.
Menurut penulis, konservasi hutan adalah wajib bagi semua warga masyarakat yang ada di sekitar tempat tingalnya dan semua masyarakat dunia, semakin banyak upaya konservasi hutan-hutan semakin baik. Karena hutan berfungsi: (1) Sebagai paru-paru alam, Tanaman sebagai elemen hijau, pada pertumbuhannya menghasilkan zat asam (O2) yang sangat diperlukan bagi makhluk hidup untuk pernapasan; (2) Sebagai pengatur lingkungan (mikro), vegetasi akan menimbulkan hawa lingkungan setempat menjadi sejuk, nyaman dan segar; (3) Pencipta lingkungan hidup (ekologis); (4) Penyeimbangan alam (adaphis) merupakan pembentukan tempat-tempat hidup alam bagi satwa yang hidup di sekitarnya; (5) Perlindungan (protektif), terhadap kondisi fisik alami sekitarnya (angin kencang, terik matahari, gas atau debu-debu); (6) Keindahan (estetika); (7) Kesehatan (hygiene); (8) Rekreasi dan pendidikan (edukatif); (9) Sosial politik ekonomi. Luar biasa kebermanfaatan hutan hijau kita, tidaklah heran bila hutannya dirusak maka akan berdampak sistemik terhadap keberlangsungan hidup kita.
Dalam bahasa penulis, fungsi hutan selain hal di atas adalah sebagai "Torn Air" kolektif yang dikonsumsi sepanjang masyarakat ada, hutan adalah "Torn Air" milik bersama jaga jangan sampai bocor dan terbalik. Dampak rusaknya torn air akan mematikan perlahan kehidupan kita, karena air adalah sumber kehidupan, bahkan spiritualitas yang kita imani mengajarkan kehidupan diciptakan dari wilayah air. Bila torn air di rumah bermasalah dampaknya adalah personal tetapi bila hutan (torn air kolektif) sudah tidak menghasilkan sumber air lagi maka masalahnya adalah sistemik. Hutan adalah paru-paru/jantung tubuh, dalam ilmu kedokteran penyakit yang mematikan diantaranya adalah di organ vital seperti; paru-paru, jantung, ginjal dll. Menjarah hutan sama dengan merusak paru-paru dan jantung kita sendiri, membakar hutan sama dengan perokoK pada tubuh kita. Dalam tataran mikro dan personal Muhamadiyah mengatakan merokok adalah haram, maka dalam tataran makro membakar hutan adalah "pembunuhan masal" ekosistem.
Caprico A. Hidayat (2008) menuliskan gelar dari Greenpeace bahwa Indonesia adalah "perusak hutan no. 1" versi Guinness World Record di tahun 2007. Pemerintah Indonesia tidak berdaya atas rusaknya hutan di negeri ini karena merusak hutan sudah menjadi budaya, dalam arti dilakukan oleh semua lapisan dan strata di masyarakat. Menutut penulis perusakan hutan kolektif ini adalah sebuah upaya para pemalas bermental perompak yang mencari keuntungan dengan melepaskan nilai-nilai environmental ethic, kesantunan mereka (maaf) jauh berada di bawah binatang-binatang yang ada di hutan.
Upaya yang harus dilakukan KLH dengan segera dan serius dalam konservasi hutan adalah; (1) KLH harus punya TV sendiri khusus menayangkan kebermanfaatan konservasi hutan bagi manusia, serta berbagai cara memelihara hutan lindung, KLH dengan TVnya menayangkan secara gencar para penjahat lingkungan hidup agar setiap perusakan lingkungan dalam pikiran masyarakat adalah sebuah tindakan yang tak layak dan memalukan; (2) Berikan sanksi hukum yang lebih berat bagi para pelaku kejahatan hutan; (3) Galakan PAUD CILIK (Pendidikan Anak Usia Dini Cinta Lingkungan) menuju generasi cinta lingkungan; (4) Libatkan tokoh non formal masyarakat setempat untuk memediasi konservasi hutan; (5) Berikan penghargaan yang tinggi pada para pecinta hutan dengan predikat tertentu dan kesejahteraan bila perlu. Masih sangat banyak upaya pelestarian hutan yang dapat penulis tuliskan intinya adalah kepedulian semua pihak.
Sebagai kesimpulan konservasi hutan adalah suatu keniscayaan, bentuk langkah terbijaksana dalam menyelamatkan ekosistem dan sumber daya alam komoditas abadi masyarakat sekitar. Perusakan hutan sama dengan menghancurkan pundi-pundi air di gurun pasir yang akan menghentikan perjalanan khapilah yang masih sangat jauh. Pemerintah, masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat, generasi muda, public figure, dan semua komponen harus memiliki empati yang sama terhadap lingkungan. Membangun mindset masyarakat cinta sangatlah sulit, tetapi sesulit apapun mesti disosialisasikan dan dilaksanakan secara berkelanjutan dan terus dievalusasi bersama. Para pejabat yang membangun villa-villa mewah di area hutan resapan air dan warga masyarakat yang melakukan penebangan liar sama dengan sedang membocorkan torn air milik bersama demi kepentingan pribadi.
Maknai spirit cinta lingkungan dari almarhum Abdul Rozak, pemenang penghargaan Kalpataru 1987, walaupun buta huruf tapi mata hati dan keluhuran jiwanya membaca apa yang dapat kita berikan untuk lingkungn dan anak cucunya kemudian. Kita generasi yang katanya cerdas dan cendikia tapi "buta huruf" untuk memahami kepentingan anak cucu kedepan. Ada spirit yang sama antara Abdul Rojak dengan Abu Bakar yang sama-sama mengorbankan harta bendanya demi sesuatu yang dianggap paling benar untuk kehidupan, bedanya yang satu demi nilai-nilai kesantunan terhadap lingkungan, satunya lagi demi nilai-nilai spiritualitas Yang Maha Agung. Ending keduanya adalah jadi seorang pahlawan, satu pahlawan lingkungan, dan satunya lagi pahlawan agama. (*)
by teakinv
KALPATARU DAN PAHLAWAN LINGKUNGAN
by teakinv








